Rabu, 22 Desember 2010

Master Plan Perkotaan Teunom Kabupaten Aceh Jaya

A. Rencana Struktur Tata Ruang
A.1 Arahan Pengembangan dan Distribusi Penduduk
- Luas Wilayah Perkotaan Teunom 2.041 Ha
- Lahan potensial bagi kawasan binaan kota sebesar 1.046,76 Ha.
- Arahan kepadatan pada besaran rata-rata 60 jiwa/ha yang merupakan kepadatan ideal untuk kota ukuran kecil.
- Kawasan potensial Perkotaan Teunom akan mampu menampung penduduk sekitar 84.165 jiwa (asumsi lahan terbangun potensial 45% dari luas kawasan pengembangan perkotaan = 1.963,06 Ha)
- Berdasar hasil olah proyeksi penduduk, diperkirakan jumlah penduduk Perkotaan Teunompada akhir tahun rencana (2030) adalah sebesar 13.256 jiwa.
Arahan kebijaksanaan kepadatan penduduk, pendistribusian secara merata ke seluruh blok kawasan pengembangan (BKP); mengurangi kepadatan penduduk di kawasan pesisir pantai dan kawasan beresiko (rawan banjir); mengarahkan distribusi ke arah barat dan utara.
- Kawasan Pusat Kota diarahkan mempunyai kepadatan sedang 60-80 jiwa/ha, mengingat kawasan ini berhadapan langsung dengan faktor pembatas alam (sungai dan pantai serta termasuk kategori rawan landa tsunami dan banjir.
- Kawasan Penyangga perkembangan pusat Kota diarahkan mempunyai kepadatan rendah sampai sedang 40-60 jiwa/ha, mengingat kawasan ini yang berbatasan langsung dengan Kr. Teunom dan pantainya di bagian selatan serta dari segi penggunaan lahan eksisting masih banyak lahan produktif kebun dan hutan rakyat yang bisa dioptimalkan dan dapat pula sebagai green belt (sabuk hijau daerah aliran Kr. Teunom) yang harus dipertahanakan.
- Kawasan pengaruh pusat kota diarahkan mempunyai kepadatan tinggi 80 -100 jiwa/ha, mengingat potensi perkembangan berpeluang ke arah Padang Kleng, Tanoh Anoe dan koriodor jalan menuju Sarah Raya.
- Distribusi penduduk dengan kepadatan rendah-sedang berkisar antara 40-60 jiwa/ha diarahkan kawasan pengembangan baru di arah barat Kr. On dan utara jalan utama kawasan, mengingat kawasan ini mempunyai daya dukung dan tingkat keamanan dari bahaya ancaman tsunami dan banjir Kr. Teunom, namun perkembangan sepanjang Kr. On dan lahan pertanian produktif (kebun dan hutan) dibatasi.
- Distribusi penduduk berkepadatan rendah > 40 jiwa/ha diarahkan di kawasan pengembangan cadangan terbatas yang terletak di bagian barat kawasan mulai dari bata sungai Kr. On dan bagian selatan jalan utama kawasan. Mengingat kawasan ini secara eksisting merupakan lahan rawa-rawa, kebun, ladang/tegalan serta sebagian kecil perumahan/pemukiman. Peruntukan lahan tersebut tetap dipertahankan bahkan diotimalkan untuk rawa menjadi lahan produktif yaitu tambak serta kawasan dekat pentainya berpotensi sebagai kawasan pariwisata.

A.2 Rencana Sistem Pusat Pelayanan Perkotaan
A.2.1 Tata Jenjang Pusat Pelayanan
a. Pusat Utama Kota
Pusat utama merupakan pusat utama kota dan pusat orientasi aktivitas perkotaan yang sekaligus sebagai penciri dan pokal point Perkotaan Teunom. Mengingat Teunom merupakan Ibukota Kecamatan Teunom maka Pusat Utama ini cenderung akan difungsikan memiliki cakupan pelayanan bagi wilayah kecamatan. Hal ini juga didukung oleh potensi utama kota yaitu di sektor perdagangan dan jasa. Titik sentral pengembangan pusat utama ini berada pada kawasan Keude Teunom.
b. Pusat Sekunder Kota
Memperhatikan kondisi perwilayahan Perkotaan Teunom terutama dari sisi luasan wilayahnya serta proyeksi pesatnya perkembangan kegiatan kekotaan maka bagi struktur ruang kotanya akan dikembangkan Pusat Sekunder Kota. Fungsi puat sekunder ini adalah untuk mengantisipasi akumulasi beban pusat utama kota serta untuk memacu perkembangan bagian kota terutama ke arah barat dan utara. Sebagai titik pusat pengembangannya sekunder ini adalah di kawasan Tanoh Manyang.
c. Pusat Blok (Pusat Kawasan Pengembangan)
Pusat Blok difungsikan sebagai titik pusat pelayanan dengan cakupan wilayah terbatas. Konsep pengembangan pusat blok ini adalah pelayanan bagi penduduk di tiap kawasan yang dikembangkan.
d. Pusat Lingkungan (Sub Blok)
Pusat lingkungan (Sub Blok) merupakan jenjang pusat pelayanan paling rendah dimana jangkauan pelayanannya adalah penduduk dalam satu lingkungan permukiman. Jangkauan wilayah pelayanan merupakan adalah melayani wilayah-wilayah dalam sub blok bagian dari Blok Kawasan.

A.2.2 Pembagian Blok Kawasan Pengembangan (BKP)
1. BKP Pusat Kota dengan pusat berada di kawasan Keude Teunom
Cakupan wilayah BKP ini adalah meliputi Desa Keude Teunom, Alue Ambang dan Panton dengan luas sebesar 99,20 ha.
Fungsi yang akan diemban BKP ini adalah :
- sebagai pusat perdagangan dan pelayanan jasa skala kota dan regional
- sebagai pusat koleksi dan distribusi serta pemasaran potensi ikan laut skala kota dan regional
- pusat pelayanan pemerintahan
- pengembangan permukiman dengan kepadatan sedang
- kawasan lindung (sempadan sungai)
2. BKP A (Kawasan Penyangga Pusat Kota-Sempadan Sungai dan Pantai) dengan pusat berada di Gampong Baro.
Cakupan wilayah BKP A ini adalah meliputi Pasi Tulak Bala, Gampong Baro, Pasi Pawang, Rambong Payong dengan luas BKP sebesar 568,28 ha.
Fungsi yang akan diemban kawasan ini adalah :
- perdagangan dan jasa
- permukiman kepadatan rendah sampai sedang
- pengembangan budidaya pertanian, perikanan
- kawasan lindung (sempadan sungai dan pantai)
3. BKP B (Kawasan Pengaruh Pusat Kota) dengan pusat berada di Tanoh Anoe
Cakupan wilayah BWK ini adalah meliputi Padang Kleng, Tanoh Anoe dan Rambong Payong dengan luas BWK sebesar 337,13 ha.
Fungsi yang akan diemban kawasan ini adalah :
- pusat perkantoran dan pelayanan umum skala kota
- pusat perdagangan
- pusat industri pengolahan hasil pertanian dan industri kecil rumah tangga
- permukiman kepadatan tinggi
- kawasan lindung (sempadan sungai)
4. BKP C (Kawasan Pengembangan Baru) dengan pusat berada di Tanoh Manyang
Cakupan wilayah BWK ini adalah meliputi Tanoh Manyang, Padang Kleng, Tanoh Anoe dan Batee Roo dengan luas BKP sebesar 418,24 ha.
Fungsi yang akan diemban kawasan ini adalah :
- pusat pendidikan menengah
- pusat pelayanan kesehatan
- Perkantoran dan pelayanan umum
- perdagangan
- permukiman kepadatan rendah-sedang
- pengembangan budidaya pertanian (perkebunan)
- kawasan lindung (sempadan sungai)
5. BKP D (Kawasan Cadangan Pengembangan Terbatas) dengan pusat berada di Perumahan Lampoh Kawah
Cakupan wilayah BWK ini adalah meliputi Tanoh Manyang dan Batee Roo dengan luas BKP sebesar 540,21 ha.
Fungsi yang akan diemban kawasan ini adalah :
- pelayanan umum
- permukiman kepadatan rendah
- pengembangan budidaya perikanan
- pengembangan pariwisata pantai
- kawasan lindung (sempadan pantai, sungai)

A.3 Rencana Sistem Jaringan Transportasi
1. Pengembangan Jalan Regional (Jalan Arteri Sekunder)
Ruas jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan Perkotaan Teunom dengan kota atau daerah lain yang memilki fungsi dalam sistem pergerakan regional. Pada saat ini terdapat 1 jalur akses regional yang melewatai Perkotaan Teunom yaitu arah dari Banda Aceh yang melintasi pusat kota dan terhubung dengan jalur ke arah Meulaboh-Medan (Propinsi Sumut).
Adanya rencana pembangunan jalan baru sebagai arteri primer yang berfungsi sebagai jalan pergerakan eksternal utama kearah utara-selatan yang diusahakan jalan baru tersebut direncanakan sebagian memperlebar ruas-ruas jalan yang ada (sesuai dengan program pembangunan dan peningkatan jalan Calang-Meulaboh oleh MDF) dan sebagian membuat rintisan trace baru mulai dari titik simpang III Padang Kleng menuju jembatan Kreung Teunom sepanjang + 2 Km.
Volume pergerakan yang merupakan campuran antara pergerakan regional dengan pergerakan internal kota selama ini masih bisa dilayani oleh kapasitas jalan yang ada. Namum demikian, seiring dengan pertumbuhan aktivitas kota serta peningkatan volume pergerakan regional, perlu ada pemisahan kedua jenis pergerakan tersebut di masa yang akan datang.

2. Pengembangan jaringan jalan internal
Jalan Kolektor Primer
Rencana Peningkatan fungsi jaringan jalan primer diarahkan pada jalan simpang III Padang Kleng – Sarah Raya.
Selain menciptakan akses ke kawasan kawasan perdesaan dari dan ke pusat kota (keude Teunom) kemudian menuju Banda Aceh-Calang-Meulaboh. jalan ini juga berfungsi sebagai jalan kolektor primer yang melayani pergerakan di kawasan pengembangan bagian utara. Pengembangan jalan kolektor primer juga dikembangkan untuk mengakses kawasan penghasil pertanian/perkebunan dari desa-desa wilayah Kecamatan Teunom bagian utara menuju ke pusat kota (pusat koleksi dan dsitribusi).
Jalan Kolektor Sekunder
Jaringan jalan ini memilki fungsi sebagai pengumpul dan penyebar pergerakan dari kawasan pembangkit dan penarik pergerakan, seperti kawasan pusat pemukiman, kawasan pusat perdagangan, kawasan pelayanan sosial, kawasan pusat rekreasi, dan lain-lain.
Perencanaan sistem jaringan jalan ini, terutama pada beberapa pengembangan kawasan dilakukan dalam tingkat konsepsual, yakni hanya menunjukan bahwa pengembangan jaringan kurang lebih dilakukan pada lokasi seperti digambarkan namun dengan kepastian trace yang disesuaikan dengan kondisi fisik di lapangan. Pengembangan sistem jaringan jalan kolektor sekunder ini fleksibel terhadap perubahan kebutuhan pergerakan kota yang ditentukan oleh perkembangan kota selanjutnya.
Jalan Lokal
Jaringan jalan lokal (jalan lingkungan utama) merupakan jalan yang direncanakan dan dikembangkan untuk mendukung pergerakan di dalam masing - masing lingkungan dan menghubungkan antara satu unit lingkungan dengan unit lingkungan yang lainnya.
Selain itu, pertimbangan peningkatan jalan lingkungan biasa menjadi jalan lingkungan utama ini adalah dalam rangka penerapan konsep mitigasi bencana, yaitu perlu direncanakan ruas-ruas jalan mana saja yang akan ditentukan sebagai rute jalan penyelamatan (escape-evacuated road).

3.Terminal Kota
Berdasarakan arahan dari Dinas PU bahwa alokasi Prasarana terminal diarahkan di lokasi bagian barat di Desa Tanoh Manyong antara Polsek dengan jalan Komplek Perumahan Lampoh Kawah fungsinya menjadi terminal kota (lokal). Dasar pertimbangan utama adalah bahwa untuk mengurangi beban penumpukan moda transport di pusat kota serta adanya titik pergantian menuju pusat kota, mengingat pusat kota tersebut saat ini sudah mulai adanya bangkitan lalu-lintas yang cukup ramai karena pertemuan antara jalan Padang Kleng-Sarah Raya serta bermuaranya jalan-jalan lokal di pusat kota tersebut. Pertimbangan lain adalah posisinya yang harus berada pada jalur jalan utama serta pada lokasi tersebut tepat berada pada jalur jalan eksiting (jalan nasional) yang fungsinya sebagai jalan arteri dan urat nadi pergerakan lokal maupun regional.

B. Rencana Pola Pemanfaatan Ruang
B.1 Kawasan Budidaya Perkotaan
Pengembangan kawasan budidaya perkotaan pada hakekatnya adalah untuk mewadahi berbagai kegiatan fungsional kota yaitu kawasan perumahan dan permukiman beserta fasilitas penunjangnya, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pemerintahan dan pelayanan umum, kawasan pelayanan sosial (pendidikan, kesehatan, peribadatan dan rekreasi) serta kawasan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perkotaan.

B.2 Kawasan Budidaya Non Perkotaan
Selain pengembangan kawasan budidaya perkotaan yang berwujud penggunaan untuk kegiatan kekotaan (kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pendidikan, kawasan keagamaan) beserta sarana prasarana penunjang lainnya pola pemanfaatan lahan Perkotaan Teunom direncanakan pula untuk pengembangan lahan pertanian (sawah dan kebun dan lahan rawa di sub blok D2 dan A1 dikembangkan menjadi lahan tambak), lahan tersebut dapat berfungsi pula sebagai kawasan resapan air dan hijau kota. Penggunaan lahan untuk pertanian/persawahan adalah sebesar 62,97 ha (3,09%, kebun 644,23 ha (31,56%) dan lahan pengembangan untuk tambak 133,94 ha (6,56%).

B.3 Kawasan Lindung
- Kawasan Resapan Air dan Penyangga
Pada prinsipnya kawasan resapan dan penyangga ini berfungsi sebagai kawasan pengatur sumber air dan melindungi kawasan di bawahnya. Bagi Perkotaan Teunom, kawasan resapan dan penyangga yang dikembangkan adalah kawasan eksisting yang berupa rawa-rawa yang menurut hasil analisis lahan merupakan kawasan limitasi kota. Luas kawasan limitasi ini sebesar 85,26 ha atau sekitar 4,18% dari luas perkotaan keseluruhan.
- Kawasan Sempadan dan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan sempadan yang dikembangkan adalah berupa kawasan sempadan sungai dan sempadan pantai. Pengaturan garis sempadan pantai yang berfungsi membatasi kawasan tertentu sepanjang pantai dengan jarak 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah daratan, luasnya 51,95 Ha (2,55%).
Pengaturan sempadan sungai Luasnya 104,21 Ha (5,11%):
Untuk sempadan Krueng Teunom adalah selebar 100 m di kanan kiri sungai sedang bagi sungai-sungai lain adalah sebesar 10 m untuk kawasan permukiman dan 50 m untuk kawasan di luar permukiman.